Terungkap! Kebijakan Ekspor Batu Bara Terbaru Guncang Pasar Global: BUMN Ini Jadi ‘Pintu Tunggal’ Penentu Nasib Miliaran Dolar!

Terungkap! Kebijakan Ekspor Batu Bara Terbaru Guncang Pasar Global: BUMN Ini Jadi 'Pintu Tunggal' Penentu Nasib Miliaran Dolar!

55 NEWS – Jakarta – Lanskap ekspor komoditas strategis Indonesia mengalami transformasi signifikan. Pemerintah secara resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, sebagai satu-satunya pintu gerbang untuk ekspor batu bara. Kebijakan ini menandai era baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional, dengan implikasi luas bagi industri pertambangan dan pasar global.

COLLABMEDIANET

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, hampir seluruh spektrum jenis batu bara kini wajib melewati mekanisme ekspor yang diatur oleh PT DSI. Ini mencakup varietas seperti antrasit, batu bara bituminus, jenis batu bara lain yang berfungsi sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut.

Terungkap! Kebijakan Ekspor Batu Bara Terbaru Guncang Pasar Global: BUMN Ini Jadi 'Pintu Tunggal' Penentu Nasib Miliaran Dolar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026, sebagaimana dikutip pada Selasa (16/6/2026). Regulasi ini secara tegas menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan dan optimalisasi nilai tambah dari komoditas vital ini.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah langkah strategis yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tujuannya jelas: memperkuat kendali negara atas komoditas strategis nasional, memastikan keberlanjutan pasokan dalam negeri, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor.

Yang menarik, regulasi baru ini tidak hanya menyasar batu bara berkalori tinggi yang selama ini menjadi tulang punggung industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga merangkul batu bara berkalori rendah. Jenis terakhir ini, yang kerap menjadi primadona ekspor Indonesia ke pasar Asia, kini juga berada di bawah payung pengawasan ketat pemerintah. Langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam mengelola seluruh potensi batu bara nasional.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan persyaratan ketat bagi setiap ekspor batu bara. Para eksportir kini diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Selain itu, setiap pengiriman harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan. Ini adalah upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan standar kualitas dalam setiap transaksi ekspor.

Transformasi ini diprediksi akan membawa dampak signifikan pada rantai pasok dan dinamika harga batu bara di pasar internasional, sekaligus menantang para pelaku industri untuk beradaptasi dengan regulasi baru yang lebih terpusat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar