Mendag Budi Santoso Buka Kartu! Kewajiban NIB Pedagang Online Bukan untuk Pajak, Melainkan Kunci Emas Akses Perbankan dan Kepercayaan Konsumen. Simak Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Digital!

Mendag Budi Santoso Buka Kartu! Kewajiban NIB Pedagang Online Bukan untuk Pajak, Melainkan Kunci Emas Akses Perbankan dan Kepercayaan Konsumen. Simak Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Digital!

55 NEWS – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, akhirnya angkat bicara terkait polemik kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha daring. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penarikan pajak, melainkan esensial untuk menetapkan legalitas dan mendorong pertumbuhan bisnis digital di Indonesia.

COLLABMEDIANET

"NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu sebenarnya legalitas, tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya dengar di medsos seolah-olah nanti kena pajak. Gak ada hubungannya," tegas Menteri yang akrab disapa Busan itu saat dijumpai 55tv.co.id di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran yang beredar di kalangan pedagang online.

Mendag Budi Santoso Buka Kartu! Kewajiban NIB Pedagang Online Bukan untuk Pajak, Melainkan Kunci Emas Akses Perbankan dan Kepercayaan Konsumen. Simak Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Digital!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Busan menjelaskan bahwa setiap entitas usaha, baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbadan hukum, pada dasarnya diwajibkan memiliki NIB sebagai bentuk pengakuan legalitas. Dengan legalitas ini, para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan signifikan dalam mengakses layanan perbankan dan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan. Ini merupakan langkah strategis untuk memberdayakan UMKM digital agar lebih mudah berkembang.

"Tujuannya pertama, ya biar perusahaan itu mempunyai legalitas. Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terangnya, menyoroti manfaat ekonomi langsung yang bisa dirasakan oleh para pengusaha.

Lebih lanjut, NIB juga berperan krusial dalam membangun dan meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap penjual. Menurut Mendag Busan, legalitas usaha merupakan salah satu faktor penentu yang dapat meyakinkan konsumen untuk bertransaksi secara online. Di era digital yang penuh tantangan, kepercayaan adalah mata uang yang tak ternilai.

"Kalau perusahaan itu sudah punya NIB, kan berarti mudah dipercayai. Akan dipercayai oleh konsumen. NIB atau seller itu kan juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen enggak percaya, ya kan enggak bisa jual," ungkap Busan. Ia menambahkan, legalitas usaha secara gamblang menunjukkan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan benar-benar eksis dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Dengan demikian, kebijakan NIB ini diharapkan tidak hanya menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih tertib dan terpercaya, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi para pelaku usaha untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar