Geger! Bea Cukai Bongkar Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar: Ancaman Ganda Ekonomi dan Kesehatan Terungkap!

Geger! Bea Cukai Bongkar Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar: Ancaman Ganda Ekonomi dan Kesehatan Terungkap!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melumpuhkan sebuah sindikat besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal sebagai ‘balpres’. Operasi penindakan terintegrasi yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat ini berhasil menyita puluhan peti kemas dan menyegel gudang penimbunan, dengan estimasi nilai ekonomi barang selundupan mencapai angka fantastis Rp53,9 miliar. Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku ekonomi dan masyarakat luas, mengingat dampak ganda yang ditimbulkan, baik terhadap industri tekstil domestik maupun potensi risiko kesehatan publik.

COLLABMEDIANET

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen. "Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik kami telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang berhasil ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, kami menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal," ungkap Purbaya. Ia menambahkan bahwa 24 peti kemas lainnya masih dalam proses investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh muatan dan jaringan di baliknya.

Geger! Bea Cukai Bongkar Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar: Ancaman Ganda Ekonomi dan Kesehatan Terungkap!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan perhitungan awal, jika seluruh 43 peti kemas tersebut rampung diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan akan menembus 4.687 bal, dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Dengan asumsi harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal yang disita di Jakarta saja diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar. Sementara itu, operasi pengembangan di Kalimantan Barat turut berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas, dengan nilai estimasi Rp16,48 miliar. Jika digabungkan, total kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp53,9 miliar.

Purbaya menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan langkah strategis negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri yang rentan terhadap gempuran barang impor ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat yang terancam oleh potensi paparan bakteri dari barang bekas luar negeri yang tidak memenuhi standar sanitasi. "Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri domestik, menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan," tegas Purbaya, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen yang cermat pada Rabu (10/6/2026). Tim Bea Cukai berhasil melacak rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan membuktikan adanya manipulasi data, di mana sejumlah kontainer tersebut ternyata berisi ribuan bale pakaian bekas ilegal, menunjukkan modus operandi penyelundupan yang terencana dan terorganisir. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi bahwa negara tidak akan berkompromi dalam melindungi kedaulatan ekonomi dan kesehatan rakyatnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar