55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengawasan sektor perbankan, kali ini dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha. BPR yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini resmi menghentikan operasionalnya, menambah daftar panjang lembaga keuangan yang harus gulung tikar akibat permasalahan internal. Keputusan ini menjadi sorotan tajam bagi stabilitas perbankan mikro di daerah dan menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan dana nasabah.

Related Post
Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. OJK mengungkapkan bahwa BPR Ceper Permata Artha gagal memenuhi seluruh tenggat waktu yang diberikan untuk menyehatkan kondisi permodalannya. Meskipun telah diberikan kesempatan dan arahan, manajemen BPR tersebut tidak mampu mengatasi defisit modal yang krusial, sehingga membahayakan keberlangsungan usaha dan dana nasabah. Kondisi ini memaksa otoritas untuk bertindak demi menjaga integritas sistem keuangan.

Sebelum keputusan pencabutan izin, penanganan BPR ini telah diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah melalui proses evaluasi mendalam, LPS, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. "LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," terang Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menegaskan landasan hukum tindakan ini.
Menindaklanjuti rekomendasi LPS, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh kegiatan operasional kantor BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, tersebut dihentikan total. Selanjutnya, penanganan aset dan kewajiban BPR akan dialihkan sepenuhnya kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS, yang akan bertanggung jawab dalam proses penyelesaian hak-hak nasabah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor perbankan, khususnya BPR yang memiliki peran vital dalam melayani masyarakat di daerah. Kegagalan BPR Ceper Permata Artha menjadi pelajaran berharga bagi manajemen BPR lainnya untuk senantiasa menjaga kesehatan finansial dan mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. Bagi nasabah, penting untuk memahami bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS hingga batas tertentu, sehingga proses klaim akan segera diinformasikan oleh pihak terkait.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar