55tv.co.id – Kabar penting mengguncang dunia e-commerce Indonesia Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA kini menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak DJP yang menunjuk sejumlah platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 Aturan krusial ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 Sebuah langkah besar demi menciptakan iklim persaingan yang lebih adil di ranah digital

Related Post
Empat raksasa e-commerce yang ditunjuk sebagai pelaksana kebijakan ini adalah Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli Wajib tahu kebijakan ini bukan tentang pengenaan pajak baru melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang kini melalui platform marketplace idEA menegaskan komitmennya untuk mengawal kesiapan teknis para pengelola platform ini

Ketua Umum idEA Budi Primawan menjelaskan setelah menerima surat penunjukan resmi pada 1 Juli 2026 marketplace memiliki waktu satu bulan penuh untuk persiapan Periode ini sangat krusial untuk integrasi sistem teknologi pengujian alur bisnis serta sosialisasi masif kepada para penjual Tujuannya agar implementasi berjalan efektif memberikan kepastian hukum dan meminimalkan dampak operasional bagi semua pihak yang terlibat
Budi Primawan juga mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin baik dengan DJP Namun idEA berharap DJP dapat menyediakan kanal informasi operasional yang jelas seperti help desk atau panduan teknis Hal ini sangat penting untuk menghindari kebingungan di kalangan pedagang yang mungkin belum sepenuhnya memahami mekanisme baru ini Dengan demikian transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih terstruktur dapat berjalan mulus tanpa hambatan








Tinggalkan komentar