55tv.co.id – Desakan keras dari serikat pekerja terkait penghapusan Pajak Penghasilan PPh atas pencairan dana Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi sorotan utama. Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara merespons tuntutan tersebut dan mengonfirmasi bahwa usulan reformasi regulasi itu tengah memasuki tahap kajian mendalam oleh jajaran pembuat kebijakan fiskal.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pemajakan dana JHT bukanlah hal baru melainkan sebuah regulasi yang telah konsisten diterapkan sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini justru melindungi kelompok pekerja kelas bawah. Klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen. Bimo turut mengutip Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa persoalan ini memang sedang dikaji.

Bimo lebih lanjut menguraikan bahwa skema perpajakan ini hanya berlaku pada momentum saat dana manfaat JHT ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan negara tidak memungut pajak sepeser pun.
Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif di masa depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Sebagai institusi pelaksana DJP menyatakan kesiapannya untuk bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.










Tinggalkan komentar