55tv.co.id – Sorotan tajam mengarah pada praktik rangkap jabatan yang melibatkan puluhan wakil menteri sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara BUMN. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, di mana para ahli menilai peran ganda tersebut justru berpotensi menjadi batu sandungan bagi kinerja perusahaan pelat merah.

Related Post
Direktur Center of Economic and Law Studies Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya. Menurut Bhima, penempatan pejabat tinggi negara di kursi dewan komisaris BUMN tidak serta merta menjamin koordinasi yang lebih baik antara perusahaan negara dengan pemerintah pusat. Sebaliknya, ia melihat fenomena ini lebih cenderung menghambat laju perusahaan daripada sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah.

Bhima juga menyoroti ketidaksesuaian latar belakang keahlian banyak pejabat yang menduduki posisi komisaris. "Seringkali kompetensi mereka tidak relevan dengan kebutuhan pengawasan BUMN. Mereka bukan pakar manajemen perusahaan atau auditor yang mumpuni," tegas Bhima saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu 4 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa mandat utama kementerian atau lembaga yang dipimpin para pejabat ini juga kerap tidak selaras dengan tugas sebagai pengawas BUMN.
Data mengejutkan dari hasil riset Transparency International Indonesia TII hingga akhir Juni 2026 mengonfirmasi setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap posisi sebagai komisaris BUMN. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara jelas melarang wakil menteri untuk bertugas di perusahaan milik negara.
Lebih lanjut Bhima menjelaskan, sejak adanya Danantara, hubungan antara BUMN dan eksekutif pemerintah tidak bisa lagi disamakan. BUMN kini beroperasi sebagai entitas terpisah, dengan aset yang diatur oleh Danantara, bukan lagi sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN. Ini semakin memperkuat argumen bahwa rangkap jabatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat secara struktural.
Pada akhirnya, publik akan cenderung melihat praktik rangkap jabatan komisaris BUMN ini sebagai "proyek bagi-bagi jabatan" di kalangan pejabat negara. Persepsi ini tentu jauh dari harapan untuk memperkuat kinerja dan soliditas perusahaan negara di masa mendatang. Alih-alih mendongkrak performa, dualisme posisi ini justru berisiko mereduksi kepercayaan publik dan efektivitas operasional BUMN.










Tinggalkan komentar