55tv.co.id – Kehadiran Undang-Undang P2SK, khususnya UU Nomor 4 Tahun 2026, menandai era baru yang krusial bagi industri aset kripto di Tanah Air. Aturan ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengukuhkan daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset digital nasional. Selain memberikan jaminan legalitas yang jelas, implementasi regulasi turunannya diharapkan mampu memastikan potensi ekonomi yang dihasilkan benar-benar terinternalisasi dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa.

Related Post
CEO Indodax William Sutanto menyoroti bahwa industri kripto Indonesia, yang telah berkembang matang selama lebih dari satu dekade, kini memiliki modal kuat. Tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar membangun pasar dari nol, melainkan bagaimana memastikan pertumbuhan sektor ini mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.

William menegaskan Indonesia memiliki basis investor aset kripto yang masif serta ekosistem yang telah matang. Oleh karena itu, perbincangan mengenai regulasi tidak lagi sekadar soal kepatuhan, melainkan bagaimana mengoptimalkan agar nilai ekonomi dari sektor ini benar-benar berputar dan dinikmati di dalam negeri.
Menurut William, keberadaan bursa global merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika industri aset digital, yang memacu inovasi, meningkatkan efisiensi pasar, dan memperkaya pilihan bagi para investor. Namun, demi pertumbuhan industri yang sehat, seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia idealnya beroperasi dalam kerangka regulasi yang selaras dan adil.
Pihaknya mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global, sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah terciptanya arena bermain yang setara, di mana semua pihak yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang seimbang. Kondisi ini akan menciptakan persaingan sehat, membuka ruang inovasi yang lebih luas, dan memberikan manfaat optimal bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia.
William juga menekankan bahwa penguatan ekosistem lokal tidak berarti menutup pintu terhadap pasar global. Konektivitas dengan likuiditas global tetap esensial agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai. Namun, mekanisme ini harus dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan dan akuntabel, sehingga efisiensi pasar dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dalam konteks kedaulatan ekosistem, William menambahkan bahwa mengukuhkan posisi Rupiah sebagai mata uang dasar (quote currency) juga menjadi pilar penting. Buku pesanan (order book) nasional idealnya menggunakan Rupiah sebagai mata uang dasar. Dengan demikian, penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional secara keseluruhan.








Tinggalkan komentar