55tv.co.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendesak penyedia platform aplikasi transportasi daring untuk segera memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada para pengemudi ojek online. Hal ini terkait mekanisme pemotongan komisi sebesar delapan persen yang telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2026, namun masih menyisakan tanda tanya di kalangan mitra pengemudi.

Related Post
Dudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait dugaan tidak diterapkannya skema pemotongan delapan persen tersebut. Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan interpretasi di antara para pengemudi mengenai cara penghitungan besaran komisi yang dimaksud. "Kami melihat sudah ada perubahan. Dari asosiasi memang belum ada laporan. Namun, masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol bagaimana menghitungnya. Kami meminta aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada mereka," tegas Dudy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan sebagai payung hukum teknis pelaksanaannya.
Menhub memastikan bahwa regulasi turunan tersebut telah rampung dan secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2026. "Peraturan menterinya sudah selesai. Sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli," pungkasnya, menegaskan bahwa landasan hukum untuk pemotongan komisi ini sudah kuat dan mengikat.










Tinggalkan komentar