55tv.co.id – Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit termasuk mobil listrik wajib memahami skema pajak progresif. Meskipun kendaraan bermotor listrik berbasis baterai KBLBB saat ini menikmati tarif Pajak Kendaraan Bermotor PKB sebesar nol persen bukan berarti bebas dari perhitungan urutan kepemilikan.

Related Post
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jakarta menegaskan kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam menentukan urutan kepemilikan. Ia mencontohkan jika seseorang memiliki mobil pertama berjenis konvensional lalu kendaraan kedua berupa mobil listrik dan kendaraan ketiga kembali konvensional maka mobil listrik tersebut tetap menempati posisi kendaraan kedua dalam daftar.

Meski demikian keberadaan mobil listrik di urutan kedua tidak serta merta membebankan tarif progresif. Ini karena adanya insentif PKB nol persen khusus KBLBB. Sebagai gambaran jika kendaraan pertama non-listrik dikenakan tarif PKB 2 persen maka kendaraan listrik kedua yang secara urutan seharusnya dikenai tarif progresif 3 persen tetap tidak membayar sepeser pun karena tarifnya nol persen.
Namun demikian jika pemilik memiliki kendaraan ketiga yang bukan mobil listrik kendaraan tersebut akan tetap dihitung sebagai unit ketiga dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan progresif yang berlaku. Morris menjelaskan sistem ini memastikan pemilik mobil listrik tetap mendapatkan keringanan pajak tanpa mengganggu prinsip dasar penghitungan urutan kepemilikan kendaraan.










Tinggalkan komentar