55tv.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM resmi mengumumkan penyesuaian signifikan pada Harga Batubara Acuan HBA untuk periode kedua Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah responsif pemerintah dalam menyikapi dinamika harga komoditas energi di pasar global. Penetapan HBA terbaru ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 285.K/MB.01/MEM.B/2026.

Related Post
Dalam ketetapan tersebut pemerintah membagi HBA menjadi empat kategori utama berdasarkan kualitas kalori batubara. Kategori ini meliputi HBA 6.322 GAR HBA I 5.300 GAR HBA II 4.100 GAR dan HBA III 3.400 GAR. Angka-angka HBA ini bukan sekadar deretan nominal melainkan menjadi fondasi penting dalam penentuan Harga Patokan Batubara HPB yang krusial untuk transaksi jual beli batubara serta perhitungan kewajiban pembayaran kepada negara.

Lampiran keputusan tersebut mengungkap detail harga untuk setiap kategori. Batubara dengan kualitas tertinggi 6.322 GAR kini dipatok pada level USD131.85 per ton. Sementara itu untuk HBA I dengan kadar kalori 5.300 GAR ditetapkan sebesar USD89.90 per ton.
Kemudian HBA II yang mengacu pada batubara 4.100 GAR berada di angka USD63.25 per ton. Dan untuk kategori HBA III dengan kualitas 3.400 GAR harganya ditetapkan sebesar USD45.08 per ton.
Penyesuaian HBA secara berkala ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan yang adil antara kepentingan para pelaku usaha pertambangan dan penerimaan negara. Dengan demikian diharapkan ada kepastian dan transparansi dalam setiap transaksi komoditas batubara di Indonesia.
Tak hanya batubara Kementerian ESDM juga merilis pembaruan Harga Mineral Logam Acuan HMA untuk beberapa komoditas strategis lainnya. Nikel kini memiliki harga acuan USD15.347 per dry metric ton dmt tembaga USD10.362.32 per dmt emas USD4.180.62 per troy ounce dan perak USD42.01 per troy ounce. Harga-harga ini akan menjadi referensi utama dalam penentuan Harga Patokan Mineral HPM.










Tinggalkan komentar