Pajak Jasa Keuangan Berubah Total Wajib Tahu

Pajak Jasa Keuangan Berubah Total Wajib Tahu

55tv.co.id – Dunia perpajakan sektor jasa keuangan mengalami transformasi signifikan yang wajib diketahui setiap pelaku usaha. Peraturan Pajak Pertambahan Nilai PPN kini tidak lagi sama setelah hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Untuk memastikan kepatuhan dan memaksimalkan potensi penerimaan negara Kantor Pelayanan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan sesi edukasi mendalam.

COLLABMEDIANET

Sebelum UU HPP diberlakukan jasa keuangan umumnya tidak dikenai PPN. Namun kini statusnya berubah drastis menjadi Jasa Kena Pajak JKP meski tetap memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Pergeseran ini menciptakan kebutuhan mendesak bagi para pengusaha untuk memahami implikasi baru terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Pajak Jasa Keuangan Berubah Total Wajib Tahu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Affan Nuruliman menegaskan urgensi pemahaman aspek PPN ini bagi wajib pajak di sektor jasa keuangan. "Kita semua perlu menyadari bahwa pasca UU HPP penyerahan jasa keuangan adalah penyerahan jasa yang PPN-nya dibebaskan" jelas Affan pada Jumat 17 Juli 2026. Hal ini bukan berarti bebas dari semua kewajiban.

Acara yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto ini menyoroti berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak PKP di sektor ini. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa keuangan yang dilakukan meskipun PPN-nya dibebaskan.

Edukasi penting ini dihadiri oleh perwakilan 31 entitas bisnis dari beragam segmen jasa keuangan termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan. Para peserta mendapatkan pencerahan langsung dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yunianto dan Grameyru Prabu Edward yang memaparkan detail aturan baru serta langkah-langkah kepatuhan yang harus dijalankan. Inisiatif ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan kelancaran administrasi perpajakan di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar