55tv.co.id – Kursi panas Gubernur Bank Indonesia segera berganti pemilik setelah Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya. Namun hingga kini teka-teki siapa figur yang akan menduduki posisi sentral tersebut masih menjadi misteri. Penjabat Gubernur BI Destry Damayanti memastikan belum ada nama calon yang dibahas pemerintah. Proses penunjukan akan sepenuhnya merujuk pada regulasi yang berlaku.

Related Post
Pernyataan ini disampaikan Destry usai menghadiri pertemuan penting dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Senin 27 Juli 2026. Menanggapi desas-desus mengenai kandidat yang telah dikantongi pemerintah Destry menegaskan bahwa seluruh prosedur akan berjalan sesuai koridor hukum yang ditetapkan.

"Belum ada pembahasan. Kami akan mengikuti aturan yang berlaku," tegas Destry. Ia menjelaskan bahwa jika seorang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela proses pengisian jabatan akan kembali pada Undang-Undang Bank Indonesia. Tahapan ini mencakup pembukaan persyaratan bagi calon Gubernur dan anggota Dewan Gubernur kemudian dilanjutkan dengan pemilihan serta penetapan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Destry menekankan bahwa setiap langkah dalam pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Bank Indonesia. "Semua sudah tertuang jelas dalam UU BI. Ketentuan itu akan kami ikuti," tambahnya.
Lebih lanjut Destry juga menerangkan dasar hukum penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya undang-undang secara otomatis menunjuk Deputi Gubernur Senior untuk menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan termasuk akibat pengunduran diri. Ini memastikan roda kepemimpinan BI tetap berjalan tanpa hambatan.










Tinggalkan komentar