Prabowo Naikkan Tukin TNI Angka Fantastis

Prabowo Naikkan Tukin TNI Angka Fantastis

55tv.co.id – Presiden Prabowo Subianto menggebrak dengan kebijakan yang menggembirakan ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Sebuah keputusan penting telah diresmikan, yakni kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan. Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang secara resmi menggantikan Perpres sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kemajuan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja, sehingga perlu pembaharuan.

COLLABMEDIANET

Kenaikan tukin ini membawa angin segar dengan nominal yang cukup fantastis. Sebagai contoh, para pemegang jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan, kini akan mengantongi tunjangan hingga Rp48,61 juta setiap bulannya. Sementara itu, untuk posisi strategis bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan, tunjangan yang diterima mencapai Rp44,87 juta per bulan. Tak hanya itu, prajurit dengan pangkat terendah atau kelas jabatan 1 di lingkungan TNI juga merasakan dampak positifnya, dengan tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, dan kelas 2 sebesar Rp2,9 juta.

Prabowo Naikkan Tukin TNI Angka Fantastis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah berani ini bukan tanpa alasan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan pencapaian signifikan dalam reformasi birokrasi serta peningkatan performa organisasi di lingkungan TNI dan Kemhan. Rico menambahkan, penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar