55tv.co.id – Sebuah realitas mencengangkan terkuak mengenai struktur kepemilikan lahan di Tanah Air. Disparitas penguasaan dan hak atas tanah di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menjadi pemicu utama bagi pemerintah untuk terus menggenjot program reforma agraria. Tujuannya jelas menciptakan tatanan kepemilikan lahan yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat.

Related Post
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Embun Sari menegaskan urgensi langkah ini. Menurutnya reforma agraria merupakan jawaban krusial untuk mengatasi jurang pemisah dalam penguasaan dan kepemilikan tanah di tengah masyarakat. "Rasio gini kita masih menunjukkan angka yang kurang baik" ungkap Embun pada Selasa 25 Agustus 2026.

Data terakhir menunjukkan rasio gini penguasaan tanah di Indonesia mencapai angka 077. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa dominasi kepemilikan tanah masih terkonsentrasi pada segelintir kelompok masyarakat. Pemerintah bertekad mengubah kondisi ini memastikan setiap warga negara yang sebelumnya kesulitan mengakses lahan kini bisa memperoleh hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Embun menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah. Ini adalah upaya komprehensif menata ulang struktur kepemilikan dan penguasaan lahan demi terwujudnya keadilan. Pelaksanaannya mencakup dua pilar utama yakni reformasi aset yang berkaitan dengan redistribusi tanah dan reformasi akses yang berfokus pada pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut.










Tinggalkan komentar