55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya memberikan penjelasan terkait pembekuan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Supriyono yang dikenal sebagai Botok di Bank Mandiri. Dana senilai Rp809 juta yang tersimpan dalam rekening tersebut kini menjadi sorotan publik.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. OJK menegaskan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka lembaga pengawas keuangan tersebut tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Pernyataan ini disampaikan Dian di Jakarta pada Selasa kemarin.

Dian menambahkan OJK juga aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk segera menemukan titik terang dan solusi atas permasalahan ini. Bank yang bersangkutan pun diminta untuk terus berkoordinasi serta menjalankan semua tindakan penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan sesuai regulasi yang ada.
Lebih lanjut OJK akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh bank. Ini termasuk memastikan pemulihan kembali akses terhadap rekening Botok apabila seluruh proses penyelidikan telah rampung dan mencapai kesimpulan. OJK memberikan atensi khusus terhadap polemik yang mencuat ini dan sedang berkoordinasi intensif dengan manajemen bank terkait.
Berdasarkan informasi awal yang diterima OJK Dian menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh bank tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Indonesia memiliki payung hukum yang mengatur mengenai penundaan transaksi rekening nasabah yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU TPPU.
Sejalan dengan UU tersebut OJK juga telah mengeluarkan regulasi serupa. Mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi diatur secara detail dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Pengaturan serupa juga diterapkan oleh lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.










Tinggalkan komentar