55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK menunjukkan taringnya di sektor pasar modal. Hingga akhir Agustus 2026 regulator ini telah menjatuhkan total 1277 hukuman administratif larangan dan perintah tertulis kepada berbagai pihak. Nilai denda yang harus dibayar para pelanggar pun mencapai angka fantastis sekitar Rp32705 miliar. Ini adalah bukti keseriusan OJK dalam menjaga integritas bursa.

Related Post
Agus Firmansyah Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan OJK. Tujuannya adalah untuk mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum demi menciptakan pasar modal yang sehat transparan dan terpercaya bagi seluruh investor di Indonesia.

Secara spesifik dari ribuan sanksi tersebut 93 di antaranya menargetkan pelanggaran di ranah pasar modal. Hukuman ini tidak main-main mencakup denda sebesar Rp7399 miliar delapan peringatan keras lima perintah tertulis sepuluh larangan beraktivitas serta enam pembekuan izin yang mencabut hak operasi para pelanggar.
Berbagai entitas dan individu menjadi sasaran tindakan OJK ini. Tercatat ada 23 emiten yang menerima sanksi enam perusahaan efek 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik. Tak hanya korporasi OJK juga menindak 50 direksi emiten delapan komisaris emiten empat pemegang saham atau pengendali enam direksi perusahaan efek serta tiga pihak lainnya yang terlibat dalam pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa OJK tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.










Tinggalkan komentar