55tv.co.id – Wacana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK saat membeli Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi sempat menggegerkan publik. Rencana yang sedianya diterapkan di wilayah Sumatera Selatan ini mendadak menjadi sorotan nasional sebelum akhirnya resmi dibatalkan.

Related Post
Kabar ini sontak memicu beragam reaksi dan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi gelombang protes, PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan mengumumkan pembatalan total implementasi kebijakan tersebut. Dengan demikian, mekanisme pembelian BBM bersubsidi kembali pada aturan dan prosedur yang telah berlaku sebelumnya tanpa perubahan.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perusahaan sangat serius menanggapi masukan dan respons dari masyarakat. Informasi yang semula hanya beredar di Sumatera Selatan namun kemudian meluas hingga menjadi perbincangan nasional ini, diakui menimbulkan ketidaknyamanan.
"Kami sungguh memahami perhatian dan respons yang muncul dari masyarakat terkait informasi yang beredar luas ini. Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk segera membatalkan penerapan mekanisme tersebut," tegas Kitty di Jakarta pada Sabtu 5 September 2026. Ia menambahkan, "Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan serta kesalahpahaman yang timbul akibat informasi yang berkembang dan berdampak secara nasional ini."










Tinggalkan komentar