55tv.co.id – PT Timah Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026. Aturan baru ini secara khusus membahas percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut digadang-gadang sebagai tonggak krusial yang akan membawa kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan timah di sana.

Related Post
Regulasi mutakhir ini meletakkan dasar yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat sistem tata kelola pertambangan. Fokus utamanya adalah pada kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan asal-usul material yang jelas, serta sinergi pembinaan antar sektor terkait. Ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Salah satu poin substansial dalam Perpres ini adalah jaminan keadilan bagi para pelaku penambangan, khususnya melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Aturan ini secara tegas mewajibkan struktur biaya produksi untuk memperhitungkan komponen riil di lapangan. Selain itu, standar kualitas yang diterapkan harus berimbang dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas operasional secara menyeluruh, demi terciptanya industri timah yang lebih transparan dan berdaya saing.










Tinggalkan komentar