55tv.co.id – PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk BTN akhirnya angkat bicara menanggapi postingan viral di media sosial Instagram yang diunggah selebgram Shabrina Adfi. Postingan tersebut berisi klaim dana nasabah yang dinilai BTN menyajikan narasi keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Bank pelat merah ini menegaskan informasi yang beredar telah mencederai reputasi institusi.

Related Post
Widodo Sigit Pudjianto Kuasa Hukum BTN di Jakarta pada Jumat 11 September 2026 menyatakan pihaknya melihat ada upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui media sosial. Menurutnya konten yang disebarkan Shabrina Adfi jelas tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik BTN. Oleh karena itu BTN siap melayangkan somasi terbuka dan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan serta kehormatan perseroan.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan inti persoalan bermula dari permasalahan Linawati yang merupakan ibu mertua Shabrina. BTN menegaskan komitmen penuhnya terhadap penegakan hukum dan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penipuan atau fraud.
Sebagai bukti keseriusan BTN dalam memberantas penipuan bank ini telah melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada putusan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Widodo juga menyoroti adanya disparitas signifikan terkait nilai klaim yang beredar di ruang publik. Angka Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial disebut tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Berdasarkan gugatan terbaru yang diajukan sendiri oleh pihak penggugat di pengadilan nilai pokok dana yang dipersoalkan tercatat sekitar Rp726 miliar ditambah tuntutan bunga sekitar Rp168 miliar.
Penting untuk digarisbawahi nilai tersebut merupakan argumen dari pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan. Saat ini proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Pada sidang perkara pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat perintah bagi BTN untuk melakukan pembayaran.










Tinggalkan komentar