55tv.co.id – Kabar penting bagi para pelaku usaha daring di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak DJP memastikan pungutan Pajak Penghasilan PPh bagi pedagang yang beroperasi melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menandai berakhirnya serangkaian penundaan implementasi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut.

Related Post
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa baik pihak DJP maupun penyedia layanan marketplace telah mempersiapkan diri dengan matang. "Insya Allah kami akan segera mengaktifkan aturan ini dan proses implementasinya. Mereka sudah siap kami pun demikian" ujar Bimo di Kantor Pusat DJP baru-baru ini. Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan pajak ini akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya kebijakan pungutan pajak ini sempat mengalami beberapa kali pengunduran. Target awal implementasi adalah 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat raksasa marketplace yakni Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli sebagai pihak pemungut PPh. Namun rencana tersebut ditangguhkan.
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memutuskan untuk menunda pelaksanaan demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan waktu lebih bagi penyedia platform untuk mematangkan sistem mereka. "Kendala utama saat itu adalah keputusan Pak Menteri Purbaya untuk menunda sementara guna memastikan kesiapan menyeluruh" tambah Bimo menjelaskan latar belakang penundaan sebelumnya. Kini dengan kesiapan yang diklaim telah optimal era baru perpajakan bagi pedagang online siap dimulai.










Tinggalkan komentar