55tv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI telah memulai langkah krusial, membuka kembali pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam agenda penting ini, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun secara tegas menyerukan peninjauan kembali terhadap ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini terpaku pada angka 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Wacana ini sontak memicu perdebatan sengit mengenai fleksibilitas kebijakan fiskal di masa depan.

Related Post
Misbakhun berpendapat bahwa patokan defisit 3 persen tersebut secara signifikan mengekang potensi manuver fiskal pemerintah. Pembatasan ini dinilai menghambat upaya pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih ambisius. Menurutnya, langkah-langkah ekspansif sangat vital agar Indonesia mampu melepaskan diri dari perangkap negara berpendapatan menengah serta mengoptimalkan bonus demografi yang dimiliki. "Bagaimana mungkin kita mencapai ekspansi pertumbuhan jika kita terus terkunci pada batasan itu?" ujarnya mempertanyakan di Kompleks Parlemen Senayan.

Politisi ini juga menjelaskan bahwa ketentuan batas defisit 3 persen sejatinya bukanlah norma hukum yang mengikat secara rigid dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara. Angka tersebut, lanjutnya, hanya tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3). Misbakhun menegaskan, Pasal 12 UU Keuangan Negara sebenarnya hanya mengatur empat prinsip dasar: APBN yang berbasis perencanaan, pengaturannya melalui undang-undang, skema pembiayaan utang saat terjadi defisit, serta rencana penggunaan dana ketika terjadi surplus.
Namun, dalam praktiknya, batasan defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dari PDB, yang notabene hanya ada di bagian penjelasan, justru diperlakukan layaknya pedoman tak tergoyahkan dalam merumuskan kebijakan fiskal. Misbakhun turut melayangkan kritik terhadap latar belakang historis penetapan batas 3 persen tersebut, yang disebutnya berakar pada Kesepakatan Maastricht di Eropa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.










Tinggalkan komentar