55tv.co.id – Sorotan publik tertuju pada Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid menyusul terungkapnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara LHKPN miliknya yang fantastis mencapai Rp2276 miliar. Angka ini mencuat di tengah gempuran Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang baru-baru ini menetapkan delapan tersangka dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan HGB di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Related Post
Kasus yang mengguncang sektor pertanahan ini berawal dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik SHM atas lahan yang dikelola oleh pengembang besar Summarecon di Kabupaten Bogor. Ironisnya sebagian dari tanah tersebut masih menjadi objek sengketa sengit dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim kepemilikan SHM sah atas bidang tanah yang sama.

Para ahli waris yang merasa dirugikan tidak tinggal diam. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung. Gugatan tersebut menargetkan penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Barat Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan Kakantah Bogor sebagai pihak tergugat utama.
Menanggapi perkembangan krusial ini Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang sedang bergulir di lembaga antirasuah KPK. Ia memastikan kementerian yang dipimpinnya akan bersikap proaktif dan kooperatif penuh dalam mendukung setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan.
"Kami menghargai setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti dan membantu seluruh proses yang berjalan" ungkap Nusron mengutip pernyataannya.










Tinggalkan komentar