Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK

Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK

55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Sebagai bagian dari strategi pengawasan ketat terhadap sektor keuangan, OJK secara resmi telah menginstruksikan pihak perbankan untuk membekukan puluhan ribu rekening nasabah yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data terbaru hingga September 2026, jumlah rekening yang masuk dalam radar pengawasan dan diminta untuk segera diblokir mencapai angka 38.796 rekening. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, di mana tercatat sebanyak 38.370 rekening yang teridentifikasi melalui data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena dampak perjudian online telah meluas ke berbagai aspek, baik dari sisi sosial maupun stabilitas ekonomi masyarakat. OJK tidak hanya sekadar meminta pemblokiran, tetapi juga memerintahkan perbankan untuk melakukan prosedur pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers virtual terkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bank (RDKB) di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Lebih lanjut, OJK tidak ingin langkah ini hanya berhenti pada daftar rekening yang sudah teridentifikasi saja. OJK telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh lembaga perbankan untuk memperluas cakupan penindakan. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan pemadanan data kependudukan guna melacak keterkaitan individu dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pihak perbankan diminta untuk melakukan penutupan rekening secara menyeluruh jika ditemukan kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah dengan data pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memutus rantai aliran dana yang digunakan untuk membiayai ekosistem judi online di Indonesia.

Selain fokus pada penegakan hukum dan pemblokiran rekening, OJK juga terus memperkuat fondasi industri perbankan nasional melalui regulasi baru. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum.

Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar lebih berbasis risiko. Dengan adanya penyelarasan antara rencana bisnis dan rencana strategis bank, diharapkan industri perbankan nasional memiliki ketahanan yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan keuangan, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online yang dapat merusak tata kelola perbankan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar