55tv.co.id – Pergerakan harga logam mulia kembali menunjukkan dinamika yang signifikan di pasar domestik. Pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang tengah memantau tren investasi aman (safe haven) di tengah fluktuasi ekonomi global.

Related Post
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam merosot sebesar Rp15.000 per gram. Jika sebelumnya harga berada di level yang lebih tinggi, kini harga jual emas Antam menyentuh angka Rp2.565.000 per gram. Penurunan ini memberikan gambaran mengenai koreksi harga yang terjadi di pasar logam mulia hari ini.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang berencana untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada pihak Antam, harga buyback mengalami penurunan yang lebih dalam, yakni sebesar Rp25.000. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.366.000 per gram. Perbedaan selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini merupakan hal yang lazim dalam transaksi emas untuk menutupi biaya operasional dan margin keuntungan perusahaan.
Informasi harga emas tersebut berlaku untuk pengambilan fisik di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Penting bagi calon pembeli untuk memperhatikan rincian harga berdasarkan berbagai ukuran gramasi yang tersedia agar dapat menyesuaikan dengan anggaran investasi mereka.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan gramasi hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.332.500
- Emas 1 gram: Rp2.565.000
- Emas 2 gram: Rp5.080.000
- Emas 3 gram: Rp7.602.000
- Emas 5 gram: Rp12.640.000
- Emas 10 gram: Rp25.200.000
- Emas 25 gram: Rp62.835.000
- Emas 50 gram: Rp125.505.000
- Emas 100 gram: Rp250.860.000
- Emas 250 gram: Rp626.840.000
- Emas 500 gram: Rp1.253.400.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.505.600.000
Terkait aspek perpajakan, perlu diketahui bahwa saat ini PPN tidak dipungut sesuai dengan regulasi dalam PP No. 49 Tahun 2022. Hal ini berarti nilai PPN tidak dimasukkan ke dalam perhitungan total harga beli. Namun, sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023, akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 bagi para pembeli sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Penurunan harga ini bisa menjadi momentum bagi para investor ritel untuk mulai melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah, namun tetap disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga emas dunia dan kondisi geopolitik yang seringkali menjadi pemicu utama naik turunnya nilai logam mulia ini.










Tinggalkan komentar