55tv.co.id – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia kini memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan tajam dalam regulasi terbaru ini adalah larangan keras bagi perusahaan untuk menyalahgunakan program pemagangan sebagai kedok guna mendapatkan tenaga kerja murah.

Related Post
Selama ini, praktik pemagangan sering kali disalahartikan oleh sejumlah perusahaan sebagai cara untuk mengisi posisi operasional tanpa harus membayar upah standar pekerja. Namun, melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa esensi dari pemagangan adalah proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dengan biaya rendah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penekanan khusus mengenai hal ini. Ia menyatakan bahwa program pemagangan wajib memberikan manfaat nyata bagi para pesertanya. Perusahaan tidak diperbolehkan lagi menjadikan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap demi menekan biaya operasional perusahaan.
Dalam ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pemerintah telah menetapkan batasan yang sangat jelas. Masa pemagangan kini dibatasi maksimal selama enam bulan. Hal ini bertujuan agar program tersebut tetap fokus pada tujuan edukasi dan tidak berlarut-larut menjadi praktik kerja tanpa status yang jelas.
Selain batasan waktu, hak-hak peserta magang kini lebih terlindungi secara hukum. Setiap peserta magang berhak mendapatkan uang saku sebagai bentuk kompensasi atas partisipasi mereka. Tidak hanya itu, aspek keselamatan juga menjadi prioritas; perusahaan wajib memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peserta magang juga harus didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Sebagai penutup dari proses belajar, peserta yang telah menyelesaikan programnya berhak mendapatkan sertifikat pemagangan resmi sebagai bukti kompetensi.
Langkah pemerintah dalam mengesahkan UU ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pencari kerja. Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan jawaban atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, regulasi ini berfungsi untuk menyatukan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Selama ini, tumpang tindih aturan antara kedua undang-undang tersebut dinilai sering menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Dengan adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan dinamika dunia kerja modern yang terus berkembang pesat. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak-hak dasar manusia dalam bekerja.










Tinggalkan komentar