55tv.co.id – Transformasi menuju industri hijau kini bukan lagi sekadar beban regulasi atau kewajiban moral untuk menjaga kelestarian lingkungan. Di balik tantangan perubahan iklim, terdapat potensi ekonomi yang sangat besar yang siap dieksplorasi oleh sektor manufaktur nasional. Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa peralihan ke praktik industri yang ramah lingkungan justru merupakan peluang emas untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi para pelaku usaha.

Related Post
Salah satu mekanisme yang menjadi sorotan utama adalah pemanfaatan pasar karbon. Menurut Sarmuji, perusahaan yang mampu melakukan efisiensi energi dan berhasil menekan emisi karbon dalam proses produksinya tidak hanya akan mendapatkan citra positif, tetapi juga keuntungan finansial secara langsung. Pengurangan emisi tersebut dapat dikonversi menjadi komoditas bernilai tinggi yang dapat diperdagangkan di pasar karbon global.

"Melalui perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas bernilai di pasar karbon," ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan bahwa penerapan prinsip ekonomi hijau yang konsisten akan berdampak langsung pada efisiensi produksi. Dengan proses yang lebih efisien dan penggunaan sumber daya yang lebih bijak, daya saing produk-produk asli Indonesia di pasar internasional akan semakin meningkat. Untuk mendukung transisi besar ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan teknis serta panduan bagi para pelaku industri agar mampu beradaptasi dengan standar hijau tersebut.
Selain fokus pada aspek lingkungan, pemerintah juga memperketat pengawasan kualitas produk untuk melindungi pasar domestik. Kemenperin terus memperkuat pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib guna memastikan produk yang beredar di masyarakat memiliki mutu yang terjamin.
Berdasarkan data terbaru hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 jenis SNI dan 78 merek, baik di tingkat pabrik maupun di pasar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pengawasan baru mencakup 28 SNI dan 73 merek. Pemerintah menargetkan pengawasan akan terus meluas, dengan tambahan 6 SNI dan 9 merek baru yang akan diawasi pada periode Oktober hingga November 2026.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menekankan bahwa pengawasan ketat ini sangat krusial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik produk lokal maupun produk impor memenuhi standar mutu yang setara. Dengan demikian, masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan barang substandar, dan negara terhindar dari kerugian ekonomi akibat masuknya barang-barang yang tidak memenuhi syarat kualitas.










Tinggalkan komentar