Kabar Baik Tukang Cukur Bebas Pajak

Kabar Baik Tukang Cukur Bebas Pajak

55tv.co.id – Kabar melegakan datang bagi para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Di tengah simpang siur isu mengenai kebijakan perpajakan yang beredar luas di media sosial, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha kecil dengan Pajak Penghasilan (PPh) jika pendapatan mereka masih berada di bawah ambang batas tertentu.

COLLABMEDIANET

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, Maman menjelaskan bahwa aturan mengenai batas omzet bebas pajak ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenis usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para pengusaha kecil agar mereka dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa dihantui ketakutan akan pungutan pajak yang memberatkan.

Kabar Baik Tukang Cukur Bebas Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya dalam satu tahun di bawah Rp500 juta. Jika dirinci, itu berarti pendapatan per bulannya kurang lebih di bawah Rp40 juta, dan kelompok ini dipastikan tidak akan dipungut pajak sama sekali," tegas Maman saat menanggapi keresahan publik.

Lebih lanjut, Maman memberikan contoh konkret mengenai sektor-sektor usaha yang masuk dalam kategori aman dari pajak tersebut. Ia menyebutkan bahwa pedagang warung tegal (warteg), jasa tukang pijat, hingga tukang cukur rambut tidak perlu merasa khawatir. Selama pendapatan tahunan mereka tidak melampaui angka Rp500 juta, mereka sepenuhnya bebas dari kewajiban PPh.

Menteri UMKM juga memberikan klarifikasi mengenai siapa sebenarnya target pengenaan pajak dalam skema UMKM. Menurutnya, pajak baru akan mulai menyasar pelaku usaha yang sudah memiliki skala ekonomi yang lebih besar, yakni mereka yang mampu mencatatkan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

"Bagi mereka yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun, itu angka yang sangat besar. Jika dihitung per bulan, pendapatannya bisa mencapai sekitar Rp500 juta. Nah, untuk kelompok usaha skala ini, tarif pajaknya pun masih sangat ringan, yakni hanya sebesar 0,5 persen," tambahnya.

Maman mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh isu atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai kenaikan pajak bagi rakyat kecil. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan justru menambah beban baru bagi mereka yang sedang berjuang di level mikro.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kelompok ekonomi lemah agar roda ekonomi di tingkat akar rumput tetap berputar dengan sehat. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar