55tv.co.id – Kebijakan baru pemerintah mengenai penyesuaian tarif potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) justru memicu gelombang keresahan di kalangan mitra pengemudi. Alih-alih merasa diuntungkan dengan angka potongan yang lebih kecil, para driver justru mengeluhkan penurunan pendapatan yang cukup signifikan sejak aturan tersebut diberlakukan.

Related Post
Perubahan ini bermula dari implementasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam regulasi tersebut, besaran potongan yang diambil oleh pihak aplikator terhadap pendapatan driver dibatasi hanya sebesar 8 persen. Sebelumnya, skema potongan yang berlaku berada di angka 20 persen.

Namun, di balik angka persentase yang terlihat lebih rendah, para driver melihat adanya dampak domino yang merugikan kesejahteraan mereka. Penurunan potongan ini ternyata diikuti dengan penghapusan berbagai skema insentif dan program bonus yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan tambahan para mitra.
Netty Simangunsong, perwakilan dari Lady Ojol Indonesia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bagaikan pisau bermata dua. Menurutnya, meskipun secara nominal potongan aplikasi berkurang, namun manfaat nyata yang diterima driver justru menyusut drastis.
"Jika potongan tetap di angka 20 persen, kami sebenarnya masih bisa menikmati banyak manfaat di luar pendapatan murni dari jasa pengantaran. Namun dengan sistem 8 persen ini, banyak program yang hilang," ujar Netty saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Netty menjelaskan bahwa selama ini, potongan 20 persen yang diambil aplikator digunakan kembali untuk membiayai berbagai program kesejahteraan dan promosi. Salah satu yang paling dirasakan manfaatnya adalah sistem penyelesaian tugas harian. Dengan menyelesaikan target tertentu, driver bisa mendapatkan reward atau bonus yang dapat dikonversi menjadi uang tambahan.
Kini, dengan adanya pembatasan potongan hanya 8 persen, pihak aplikator diprediksi akan melakukan efisiensi besar-besaran untuk menjaga margin keuntungan mereka. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya berbagai promo menarik bagi konsumen serta berkurangnya bantuan bagi mitra pengemudi maupun mitra merchant.
"Dampaknya sangat terasa. Berbagai bonus yang biasanya kami kejar untuk menambah penghasilan kini seolah lenyap. Bantuan dari aplikator, baik untuk pengemudi maupun mitra usaha, juga ikut berkurang. Jadi, sebenarnya ada nilai tambah yang kami dapatkan saat potongan masih di angka 20 persen," tambah Netty.
Kondisi ini menciptakan paradoks di lapangan. Di satu sisi, regulasi ini bertujuan untuk melindungi ekosistem transportasi digital, namun di sisi lain, para pekerja di sektor ini justru merasa daya beli dan pendapatan riil mereka menurun karena hilangnya komponen pendapatan non-tarif. Para driver kini hanya bergantung pada pendapatan murni dari jasa pengantaran penumpang tanpa adanya jaring pengaman berupa insentif tambahan.










Tinggalkan komentar