55 NEWS – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menghantui sektor padat karya, terutama industri tembakau, akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional ini justru menuai kritik karena dianggap kurang koordinasi antar kementerian dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang meluas, khususnya bagi industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

Related Post
PP 28/2024 memuat sejumlah pasal yang mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam karena dinilai mengancam kelangsungan hidup ekosistem industri yang menampung jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di warung-warung.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti pentingnya sinergi dalam perumusan kebijakan lintas sektor. Ia menekankan bahwa PP 28/2024 seharusnya menjadi instrumen untuk meredam ego sektoral antar kementerian dan menciptakan regulasi yang lebih adil. Keadilan harus dipertimbangkan bagi pelaku usaha, perkebunan sebagai industri strategis, perusahaan rokok, serta konsumen.
Implikasi dari regulasi ini sangat signifikan. Jika pembatasan semakin ketat, bukan tidak mungkin perusahaan rokok akan mengurangi produksi, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dampak domino ini akan dirasakan oleh seluruh rantai pasok industri tembakau, mengancam stabilitas ekonomi jutaan keluarga. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali regulasi ini dan mencari solusi yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait.
Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih dan saling mendukung antar sektor. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar