55 NEWS – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui industri rokok nasional. Kondisi ini memicu desakan kuat agar pemerintah segera memberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan tarif yang berkelanjutan dinilai semakin memukul daya saing industri dan meningkatkan risiko PHK yang merugikan ribuan pekerja.

Related Post
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, kenaikan tarif cukai justru akan memperburuk keadaan para pekerja dan meningkatkan potensi PHK.

"Moratorium kenaikan CHT adalah langkah yang sangat tepat. Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan kita menyaksikan PHK besar-besaran. Dampaknya sangat terasa bagi pekerja, terutama penurunan penghasilan," ujar Sudarto di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Desakan moratorium ini mencerminkan kekhawatiran mendalam akan keberlangsungan industri rokok dan nasib para pekerja yang bergantung padanya. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan usulan ini secara serius demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Informasi ini dikutip dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar