55 NEWS – Polemik anggaran konsumsi dan akomodasi pejabat negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 terus bergulir. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memilih irit bicara menanggapi kritikan yang muncul terkait anggaran tersebut.

Related Post
Juri menilai, penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah cukup mewakili sikap pemerintah. "Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah," ujarnya singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Wamensesneg terkesan enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia berdalih, informasi terkait anggaran negara sebaiknya diperoleh langsung dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Keuangan. "Pemerintah itu, kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya, kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usah nambah-nambah lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, PMK No 32 Tahun 2025 menjadi sorotan karena mengatur sejumlah fasilitas dan anggaran untuk pejabat negara. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I senilai Rp931.648.000, serta biaya konsumsi rapat menteri yang mencapai Rp171.000 per orang. Publik menilai anggaran tersebut terlalu fantastis di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sikap Istana yang terkesan menghindar dari pembahasan detail justru semakin memicu rasa penasaran publik.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar