55 NEWS – Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu kekhawatiran mendalam terkait kerusakan ekosistem yang tak ternilai harganya. Sorotan publik semakin tajam, memunculkan gelombang dukungan untuk menyelamatkan Raja Ampat dari ancaman kerusakan lingkungan.

Related Post
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Saat ini, KLH tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan yang terlibat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu untuk mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan.
KLH telah mengidentifikasi empat perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025.
Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi landasan utama dalam penindakan terhadap pelanggaran ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis yang sangat penting.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi objek pengawasan meliputi PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP, yang semuanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan adanya berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar