Raja Ampat Gempar! Izin Tambang Nikel Dicabut? ESDM Buka Suara!

Raja Ampat Gempar! Izin Tambang Nikel Dicabut? ESDM Buka Suara!

55 NEWS – Isu pencabutan izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan utama setelah desakan dari DPR RI untuk evaluasi menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang, merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pernyataan ini disampaikan di Pulau Gag, Raja Ampat, sebagai respons atas kekhawatiran publik.

 Raja Ampat Gempar! Izin Tambang Nikel Dicabut? ESDM Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penegasan ini sekaligus menjawab putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK berpendapat bahwa penambangan di area tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan, dan keadilan antar generasi. Tri Winarno menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aturan tersebut.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, awalnya beroperasi dengan skema Kontrak Karya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian izin dan operasional perusahaan. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan di wilayah yang kaya akan keindahan alam ini. Perkembangan situasi ini akan terus dipantau untuk memastikan keberlanjutan lingkungan Raja Ampat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar