55 NEWS – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat yang tengah menjadi sorotan publik. Perhapi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses investigasi dan evaluasi yang lebih mendalam.

Related Post
Perhapi menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menerjunkan tim inspeksi. Tim ini bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik operasional pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Fokus utama dari inspeksi ini adalah validitas perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tambang nikel. Perizinan tersebut menjadi dasar legalitas bagi mereka untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan. Perhapi merinci beberapa izin krusial yang harus diperiksa, antara lain:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Lingkungan Hidup, termasuk Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, khususnya bagi perusahaan tambang yang wilayah IUP-nya berada di dalam kawasan hutan.
Perhapi menegaskan bahwa ketiadaan salah satu izin di atas, dan terbukti perusahaan tambang tetap menjalankan operasional pertambangan, maka perusahaan tersebut harus dihentikan secara permanen. Selain itu, dugaan pelanggaran atas praktik operasional pertambangan tanpa izin harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar