55 NEWS – Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan segera mengalir ke rekening pekerja yang memenuhi kriteria, dengan target pencairan pada pertengahan Juni 2025. Namun, ada kabar penting yang perlu dicermati: tidak semua kalangan pekerja bisa menikmati bantuan ini.

Related Post
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ketiga kelompok profesi tersebut telah mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa tujuan utama BSU adalah untuk memberikan dukungan kepada pekerja sektor swasta yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan belum menerima bantuan serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, diharapkan BSU dapat menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi mereka yang paling membutuhkan.
Proses verifikasi data calon penerima BSU saat ini sedang berlangsung intensif. Pemerintah melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tingkat pendapatan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan dan daftar penerima BSU.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar