55 NEWS – Wilmar International Limited akhirnya angkat bicara terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Perusahaan raksasa ini menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hasil korupsi, melainkan dana jaminan yang ditempatkan terkait proses banding yang sedang berjalan di pengadilan Indonesia.

Related Post
Wilmar menjelaskan bahwa dana sebesar Rp11.880.351.802.619 (setara dengan sekitar USD729 juta) tersebut merupakan jaminan yang disetorkan terkait dengan proses hukum yang melibatkan lima anak perusahaannya di Indonesia. Kelima anak perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung mengajukan dakwaan pada awal April 2024, terkait dugaan kerugian negara, keuntungan tidak sah, dan kerugian sektor usaha yang dituduhkan kepada lima anak perusahaan Wilmar tersebut. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan tindakan koruptif yang dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.
Kejaksaan mengklaim total kerugian negara mencapai Rp12,3 triliun (sekitar USD755 juta). Namun, Wilmar bersikukuh bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaannya selama periode tersebut, terkait ekspor minyak goreng, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa dana yang disita merupakan hasil dari tindakan korupsi. 55tv.co.id akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar