Pulau Citlim Terancam! Tambang Ilegal di Kepri Bikin KKP Geram, Ada Apa?

Pulau Citlim Terancam! Tambang Ilegal di Kepri Bikin KKP Geram, Ada Apa?

55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menemukan kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK) KKP ini mengungkap bahwa kegiatan penambangan tersebut telah melanggar aturan dan mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa pertambangan bukanlah kegiatan prioritas di pulau-pulau kecil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aktivitas penambangan mineral dilarang keras jika menyebabkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat sekitar.

 Pulau Citlim Terancam! Tambang Ilegal di Kepri Bikin KKP Geram, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan. Aktivitas tambang ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," tegas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim, dengan luas hanya 22,94 kilometer persegi, termasuk dalam kategori pulau sangat kecil. Eksploitasi yang mengubah bentang alam pulau ini akan berdampak negatif pada ekosistem laut di sekitarnya.

KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi penanaman modal asing dan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil. Namun, pemanfaatan tersebut harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk pengelolaan lingkungan yang baik, memperhatikan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai dengan prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Hal ini menjadikan Undang-Undang tersebut sebagai dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif. Temuan KKP ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di pulau-pulau kecil Indonesia.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar