55 NEWS – Industri baja nasional menunjukkan kesiapan penuh dalam menghadapi kebijakan pajak karbon yang akan diterapkan di Eropa mulai tahun 2026. Kesiapan ini dibuktikan dengan keberhasilan produk baja Indonesia meraih sertifikasi Environmental Product Declaration (EPD). Sertifikasi ini menjadi amunisi penting untuk merespons Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diberlakukan Uni Eropa.

Related Post
CBAM adalah instrumen pengendalian karbon lintas batas yang menyasar industri-industri dengan tingkat emisi tinggi, termasuk sektor besi dan baja. Uni Eropa mewajibkan pelaporan emisi karbon untuk setiap produk impor sebagai upaya mencegah kebocoran karbon dan mendorong praktik produksi yang lebih ramah lingkungan di negara-negara mitra.

EPD sendiri disusun berdasarkan kajian ilmiah komprehensif yang dikenal sebagai Life Cycle Assessment (LCA). LCA mencakup seluruh tahapan siklus hidup produk, mulai dari pengadaan bahan baku, transportasi, proses produksi, hingga daur ulang di akhir masa pakai. Dengan sertifikasi EPD, industri baja nasional membuktikan komitmennya dalam meminimalkan dampak lingkungan dan menghasilkan produk yang berkelanjutan. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing produk baja Indonesia di pasar global, terutama di tengah tren peningkatan kesadaran lingkungan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar