55 NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan revolusioner yang mengubah lanskap industri penggilingan beras nasional. Dalam aturan baru ini, penggilingan beras skala besar diwajibkan untuk memiliki izin khusus dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kualitas, mutu, dan takaran beras yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Related Post
Dalam pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras yang layak. "Pemerintah, setelah melakukan pertimbangan yang matang, memutuskan untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Oleh karena itu, usaha penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah," tegasnya.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dengan demikian, pemerintah tidak akan menyerahkan sepenuhnya mekanisme pasar dalam hal ketersediaan dan kualitas beras.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Kita akan gunakan UUD 1945 pasal 33, yang sudah sangat jelas menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara," pungkas Presiden. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga beras, meningkatkan kualitas beras yang beredar, dan melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan. Bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan? Kita tunggu saja perkembangannya. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar