55 NEWS – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menanggapi instruksi Menteri Perhubungan terkait pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang yang lebih ketat. Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa selama ini angkutan penyeberangan telah melalui serangkaian pemeriksaan berlapis sesuai standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengedokan kapal, inspeksi oleh BKI dan Marine Inspector hingga penerbitan sertifikat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kesyahbandaran sebelum setiap keberangkatan.

Related Post
Gapasdap juga telah menyampaikan masukan terkait Surat Edaran (SE) DJPL 25 Tahun 2025 yang mengatur deklarasi berlayar, pelatihan penanggulangan musibah, pembatasan jumlah penumpang, larangan penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran Ro-Ro, serta peningkatan standar pelayanan kapal dan pelabuhan.

Namun, Khoiri menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan sulit tercapai jika tarif penyeberangan tidak sesuai dengan perhitungan keekonomian yang disepakati bersama pemerintah dan pemangku kepentingan. Menurut perhitungan resmi sejak 2019, tarif saat ini masih kurang 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP), belum termasuk dampak kenaikan biaya operasional dan rendahnya hari operasi kapal akibat keterbatasan dermaga di beberapa lintas penyeberangan komersial. Hal ini mengindikasikan bahwa penyesuaian tarif penyeberangan mungkin diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kualitas layanan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar