55 NEWS – Profesi guru Taman Kanak-Kanak (TK) memegang peranan krusial dalam membentuk fondasi pendidikan anak usia dini. Mereka bukan hanya sekadar pengajar, melainkan juga figur pengganti orang tua yang menanamkan nilai-nilai penting seperti kemandirian, empati, dan tanggung jawab. Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh guru TK berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Related Post
Menjadi guru TK membutuhkan lebih dari sekadar ijazah. Kesabaran, keramahan, dan latar belakang pendidikan yang relevan, minimal D4 atau S1 jurusan Pendidikan Guru TK (PGTK), PAUD, atau psikologi anak, menjadi modal utama. Sertifikasi pendidik juga dapat diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Besaran gaji guru TK sangat bervariasi, dipengaruhi oleh status sekolah (negeri atau swasta), lokasi, pengalaman, dan kualifikasi. Guru TK swasta umumnya menerima gaji antara Rp1,2 juta hingga Rp4 juta per bulan. Di kota-kota besar atau TK favorit, gaji bahkan bisa mencapai Rp5 juta. Sementara itu, guru TK di sekolah internasional berpotensi mengantongi gaji hingga Rp7 juta per bulan.
Namun, bagaimana dengan guru TK negeri yang berstatus PNS? Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan sistem penggajian berdasarkan pangkat dan golongan. Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja, dengan rentang antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200. Angka ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang dapat meningkatkan penghasilan guru TK PNS secara signifikan. Informasi ini dilansir dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar