55 NEWS – Gelombang demonstrasi besar-besaran diperkirakan akan melanda berbagai wilayah di Indonesia pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Sekitar 75 ribu pekerja dari berbagai sektor industri akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Aksi nasional ini mengusung nama "Hostum," sebuah akronim yang menjadi sorotan utama dalam tuntutan para buruh.

Related Post
Lantas, apa sebenarnya "Hostum" yang menjadi inti dari aksi demonstrasi ini? "Hostum" merupakan singkatan dari "Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah." Gerakan ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menuntut perbaikan mendasar dalam kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap belum berpihak pada kesejahteraan mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini adalah momentum krusial bagi kaum pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara serentak di tingkat nasional. "Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, tekanan publik diperlukan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah perbaikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Adapun daftar tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh dalam aksi 28 Agustus 2025 meliputi:
- Kenaikan Upah Minimum: Para buruh mendesak kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
- Penghapusan Outsourcing: Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat membuka dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak. 55tv.co.id akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar