55 NEWS – Pemerintah dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada kuartal III dan IV tahun 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni-Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja sebagai upaya stimulus ekonomi.

Related Post
Penyaluran BSU periode sebelumnya berakhir pada Agustus 2025. Selain menyasar pekerja, pemerintah juga memberikan BSU kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp600.000. Bantuan ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Dana BSU disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek memberikan batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026 bagi guru penerima BSU. Jika hingga tanggal tersebut rekening belum diaktivasi, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa penyaluran BSU untuk guru PAUD masih terus berlangsung.
Sementara itu, kelanjutan BSU untuk pekerja masih dalam tahap kajian. Namun, melihat efektivitas program ini dalam meringankan beban pekerja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan perpanjangan BSU hingga akhir tahun 2025.
Menurut Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, BSU kemungkinan besar akan dilanjutkan karena terbukti efektif. Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil di kisaran 5 persen, salah satunya melalui pemberian insentif dan stimulus fiskal. Kemenkeu juga tengah menyiapkan stimulus fiskal tambahan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Cara Cek Penerima BSU (Periode Sebelumnya):
Pengecekan status penerima BSU untuk periode sebelumnya dapat dilakukan melalui rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengecekan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau kanal informasi terpercaya lainnya.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar