Gawat! Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Kembali Bertambah, Ada Apa?

Gawat! Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Kembali Bertambah, Ada Apa?

55 NEWS – Kabar kurang sedap kembali menghampiri industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda, menambah panjang daftar bank yang kolaps sepanjang Januari hingga September 2025. Dengan demikian, sudah empat bank yang dinyatakan bangkrut tahun ini.

COLLABMEDIANET

Pencabutan izin BPR Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, ini dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

 Gawat! Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Kembali Bertambah, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait bertambahnya daftar bank bangkrut di Indonesia:

  1. OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda: Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12% dan rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%.

  2. Upaya Penyehatan Gagal: OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

  3. LPS Ambil Alih: Berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank dalam status resolusi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

  4. Dana Nasabah Dijamin: Daddi Peryoga mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar