55 NEWS – Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025, menyasar jutaan pekerja dan guru PAUD di seluruh Indonesia. Bantuan senilai Rp600.000 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi di tengah ketidakpastian global. Pencairan BSU untuk pekerja telah dimulai sejak Juni-Juli 2025, dan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan kelanjutan program ini untuk kuartal III dan IV tahun ini.

Related Post
Selain pekerja formal, BSU juga diberikan kepada guru PAUD sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Lebih dari 253 ribu guru PAUD telah ditetapkan sebagai penerima BSU ini.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Untuk pekerja, syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Sementara itu, BSU untuk guru PAUD ditujukan bagi pendidik non-formal di bawah Kemendikbudristek. Syarat dan kriterianya tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, antara lain:
- WNI.
- Pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
- Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
- Bukan ASN.
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Surat Keterangan Aktif Mengajar.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai cara pengecekan BSU 2025 untuk pekerja, Anda dapat memantau informasi terbaru melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau 55tv.co.id.
Untuk guru PAUD, informasi penerima BSU dapat diakses melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.
Penting! Batas Waktu Aktivasi Rekening
Bagi guru PAUD yang telah ditetapkan sebagai penerima, batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status Anda dan pastikan memenuhi semua persyaratan agar dapat menerima BSU yang menjadi hak Anda.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar