55 NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Related Post
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. "Sampai saat ini, kami belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," ungkap Deni saat dikonfirmasi oleh 55tv.co.id, Kamis (18/9/2025).

Menariknya, gugatan ini diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai latar belakang gugatan tersebut.
Meskipun detail gugatan masih belum terungkap secara gamblang, informasi yang beredar mengindikasikan bahwa gugatan Tutut Soeharto ini berkaitan erat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan apa implikasinya terhadap kebijakan ekonomi negara. Pihak Kemenkeu berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar