55 NEWS – Nama Alimin Ribut Sujono, hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, mendadak jadi sorotan. Bukan karena keberaniannya dalam menegakkan hukum, melainkan karena kegagalannya melaju ke kursi Hakim Agung. Alimin Ribut Sujono tidak berhasil mendapatkan dukungan suara yang cukup dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Related Post
Dari sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc HAM yang disetujui oleh Komisi III DPR, nama Alimin tidak termasuk di dalamnya. Padahal, sepak terjangnya sebagai hakim anggota yang berani menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo sempat menuai pujian.

Lantas, apa yang membuat Alimin gagal? Spekulasi pun bermunculan. Ada yang menduga kegagalannya terkait dengan kontroversi vonis mati Sambo, sementara yang lain menduga ada faktor lain yang lebih mendasar.
Terlepas dari penyebabnya, kegagalan Alimin ini mengundang rasa penasaran publik terhadap sosok dan latar belakangnya. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alimin Ribut Sujono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.097.189.268. Jumlah ini tentu bukan angka yang kecil, namun juga tidak tergolong fantastis jika dibandingkan dengan kekayaan para pejabat lainnya.
Kekayaan Alimin ini menjadi bukti bahwa menjadi hakim, meski memiliki kekuasaan besar dalam menegakkan keadilan, tidak serta merta menjamin kekayaan berlimpah. Alimin Ribut Sujono telah membuktikan bahwa integritas dan keberanian dalam menjalankan tugas lebih penting daripada sekadar mengejar kekayaan.
Kegagalan Alimin melaju ke kursi Hakim Agung menjadi pelajaran berharga bagi para penegak hukum lainnya. Bahwa jabatan bukanlah segalanya, dan pengabdian kepada negara serta masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar