Terungkap! Segini Rupiah yang Masuk Kantong Hasan Nasbi Sebagai Pengawas Pertamina, Bikin Geleng Kepala?

Terungkap! Segini Rupiah yang Masuk Kantong Hasan Nasbi Sebagai Pengawas Pertamina, Bikin Geleng Kepala?

55 NEWS – Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, resmi menduduki kursi Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 11 September 2025. Penunjukan ini melengkapi jajaran komisaris yang telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima Hasan Nasbi sebagai pengawas di perusahaan energi raksasa ini?

COLLABMEDIANET

Sebagai seorang komisaris, Hasan Nasbi tentu berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas lainnya. Besaran gaji dewan direksi dan dewan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021. Aturan ini menjadi pedoman dalam menetapkan penghasilan bagi para petinggi BUMN.

 Terungkap! Segini Rupiah yang Masuk Kantong Hasan Nasbi Sebagai Pengawas Pertamina, Bikin Geleng Kepala?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut aturan tersebut, honorarium seorang komisaris seperti Hasan Nasbi ditetapkan sebesar 90% dari honorarium Komisaris Utama. Sementara itu, Komisaris Utama berhak menerima honorarium sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.

Namun, perlu diingat bahwa Peraturan Menteri BUMN ini tidak mengatur secara rinci nominal gaji yang diterima. Nilai gaji ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan skala bisnis dan kompleksitasnya, serta disetujui oleh pemegang saham. BUMN besar seperti Pertamina memiliki struktur gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan BUMN yang lebih kecil. Kinerja dan profitabilitas perusahaan juga menjadi faktor penentu besaran gaji yang diterima. Semakin tinggi laba yang dihasilkan, semakin besar pula insentif yang diterima jajaran direksi dan komisaris.

Selain gaji, komisaris BUMN juga berhak mendapatkan tantiem atau insentif kinerja berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Namun, kebijakan ini telah mengalami perubahan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi menghapus tantiem bagi komisaris BUMN, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, meskipun angka pastinya tidak diungkapkan secara gamblang, dapat dipastikan bahwa Hasan Nasbi menerima kompensasi yang signifikan sebagai Komisaris Pertamina. Gaji dan fasilitas yang diterimanya sebanding dengan tanggung jawab besar yang diemban dalam mengawasi kinerja perusahaan energi vital bagi negara ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar