55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, membantah adanya pelanggaran prosedur.

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah mempercepat proses seleksi, namun tetap memastikan setiap tahapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel), pengajuan nama calon kepada Presiden, hingga pengiriman nama ke DPR, semua dilakukan dengan efisien.

"Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, enggak ada yang melanggar satu pun," tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan alasan mengapa nama Anggito Abimanyu baru muncul belakangan dalam daftar calon. Menurutnya, hal ini dikarenakan dirinya yang semula menjadi kandidat ketua, ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh Anggito, yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan di bidang keuangan.
"Kan tadinya calonnya saya. Begitu saya enggak ada, mereka enggak berani milih. Ya ada calon yang kuat, dan Pak Anggito itu orang yang kuat dan punya pengalaman kuat di sektor keuangan. Jadi, dia tahu betul apa yang dikerjakan dan LPS-nya enggak berhenti, jalannya enggak lambat," jelas Purbaya. Dengan penunjukan Anggito, Purbaya berharap LPS dapat terus berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi stabilitas sistem keuangan.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar